Dalam melakukan transaksi jual beli rumah sebaiknya dikuatkan dengan surat perjanjian jual beli rumah tersebut, sehingga akan terhindar hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari terutama bagi pihak pembeli.
Hal tersebut sangat dianjurkan, mengingat tidak sedikit kejadian transaksi jual beli rumah yang mengakibatkan persoalan baru bagi pembeli rumah.
Misalnya rumah yang dijualbelikan dalam keadaan sengketa, rumah warisan yang tidak disetujui sebagian ahli waris untuk dijual. Rumah yang dijual memiliki sertifikat ganda, sertifikat sedang diagunkan ke bank, sertifikat belum dipecah dari sertifikat induk dan PBB belum dibayar dalam waktu yang cukup lama, rumah atau tanah yang dijual dikuasai pihak lain, dan masih banyak lagi kasus-kasus yang menyangkut keabsahan dalam jual beli rumah.
Alangkah baiknya jika Anda berkonsultasi ke notaris sebelum melakukan akad jual beli rumah, meskipun rumah yang akan Anda beli sangat menarik perhatian.
Berikut ini kami sampaikan contoh surat perjanjian jual beli rumah yang dapat dijadikan rujukan, atau Anda juga bisa meminta tolong kepada notaris untuk membuatkannya.
Hal tersebut sangat dianjurkan, mengingat tidak sedikit kejadian transaksi jual beli rumah yang mengakibatkan persoalan baru bagi pembeli rumah.
Misalnya rumah yang dijualbelikan dalam keadaan sengketa, rumah warisan yang tidak disetujui sebagian ahli waris untuk dijual. Rumah yang dijual memiliki sertifikat ganda, sertifikat sedang diagunkan ke bank, sertifikat belum dipecah dari sertifikat induk dan PBB belum dibayar dalam waktu yang cukup lama, rumah atau tanah yang dijual dikuasai pihak lain, dan masih banyak lagi kasus-kasus yang menyangkut keabsahan dalam jual beli rumah.
Alangkah baiknya jika Anda berkonsultasi ke notaris sebelum melakukan akad jual beli rumah, meskipun rumah yang akan Anda beli sangat menarik perhatian.
Berikut ini kami sampaikan contoh surat perjanjian jual beli rumah yang dapat dijadikan rujukan, atau Anda juga bisa meminta tolong kepada notaris untuk membuatkannya.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
a)
Nama : www.rumahbata.com
Pekerjaan :
www.rumahbata.com
Alamat :
www.rumahbata.com
Nomer KTP / SIM : www.rumahbata.com
Telepon :
www.rumahbata.com
Dalam hal ini bertindak atas nama diri
pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
b)
Nama : www.rumahbata.com
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
www.rumahbata.com
Nomer KTP / SIM : www.rumahbata.com
Telepon :
www.rumahbata.com
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji
untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan
PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk
membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :
Sebidang tanah Hak Milik berikut
bangunan yang berdiri diatasnya yang diuraikan dalam ( nomer sertifikat tanah ), yang terletak
di ( alamat lengkap lokasi tanah ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( nomer gambar situasi ), seluas [( ) (luas tanah dalam huruf )]
meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas [( ) (luas
tanah dalam huruf )] meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur
dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui
oleh masing masing pihak dengan ketentuan harga jual tanah dan bangunan Rp.
90.000.000 (Sembilan puluh juta)
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah
dan bangunan
rumah yang dibelinya dengan 3 (tiga) tahap pembayaran
sebagai berikut :
a)
Pembayaran
tahap pertama sebesar Rp.5.000.000 (Lima
juta rupiah) pada saat ditandatangani surat perjanjian ini.
b)
Pembayaran
tahap kedua sebesar Rp. 50.000.000 (Lima
puluh juta rupiah) yang akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15
Desember 2012.
c)
Pelunasan
pembayaran sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga
puluh lima juta rupiah) yang akan dibayarkan selambat-lambatnya pada
tanggal 15 Januari 2013.
Pasal 3
UANG TANDA JADI
a)
PIHAK
KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebagai pembayaran tahap pertama sebesar Rp.5.000.000
(Lima juta rupiah) kepada PIHAK
PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan pada saat penandatanganan
Surat Perjanjian ini.
b)
Sisa
pembayaran sebesar Rp.85.000.000 (Delapan
puluh lima juta rupiah) akan dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 huruf b
dan c pada perjanjian ini.
Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
1.
PIHAK
PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya
adalah benar benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang
atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut
dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan
atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun
juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
1.
Jaminan
PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat
perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.
N a m
a : Zaenal
P
e k e r j a a n :
Alamat
lengkap :
Hubungan
Kekerabatan : Ketua RT Setempat
2. N a m a : Suwana
P
e k e r j a a n : Swasta
Alamat
lengkap : Jl. Zamrud
Selatan Blok I23 no…, Cimuning, Bekasi Timur
Hubungan
Kekerabatan : Tetangga
Pasal 5
PENYERAHAN
1.
PIHAK
PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan
rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci kuncinya kepada PIHAK
KEDUA selambat-lambatnya pada saat PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
2.
PIHAK
PERTAMA berjanji memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk menempati rumah
tersebut diatas pada saat dilakukan pembayaran tahap pertama.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak dilakukan pelunasan pembayaran atas tanah dan
bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya
sepenuhnya menjadi hak milik
PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1.
PIHAK
PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan
hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut
instansiinstansi terkait, memberikan keteranganketerangan serta menandatangani suratsurat
yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan
pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.
Segala
macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan
bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya
kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
1.
Sebelum
hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran,
dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap
menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2.
Setelah
ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya
menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena
meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan
demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati
ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri
untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 10
HALHAL LAIN
Halhal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala
akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di
( Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat).
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan
ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan
atau tekanan dari pihak manapun.
Jakarta, 17 November 2012
PIHAK PERTAMA
……………………………………..
|
PIHAK KEDUA
……………………………….
|
SAKSI-SAKSI
|
|
……………………………………..
|
……………………………………….
|
0 comments:
Posting Komentar