RSS

Welcome

Welcome to Rumahbata.com. Temukan rumah idaman disini.

Informasi Rumah Dijual

Informasi rumah dijual, tanah, ruko, dan properti dijual lainnya saat ini telah dialihkan ke web www.rumahbata.com

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Dalam melakukan transaksi jual beli rumah sebaiknya dikuatkan dengan surat perjanjian jual beli rumah tersebut, sehingga akan terhindar hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari terutama bagi pihak pembeli.

Hal tersebut sangat dianjurkan, mengingat tidak sedikit kejadian transaksi jual beli rumah yang mengakibatkan persoalan baru bagi pembeli rumah.

Misalnya rumah yang dijualbelikan dalam keadaan sengketa, rumah warisan yang tidak disetujui sebagian ahli waris untuk dijual. Rumah yang dijual memiliki sertifikat ganda, sertifikat sedang diagunkan ke bank, sertifikat belum dipecah dari sertifikat induk dan PBB belum dibayar dalam waktu yang cukup lama, rumah atau tanah yang dijual dikuasai pihak lain, dan masih banyak lagi kasus-kasus yang menyangkut keabsahan dalam jual beli rumah.

Alangkah baiknya jika Anda berkonsultasi ke notaris sebelum melakukan akad jual beli rumah, meskipun rumah yang akan Anda beli sangat menarik perhatian.

Berikut ini kami sampaikan contoh surat perjanjian jual beli rumah yang dapat dijadikan rujukan, atau Anda juga bisa meminta tolong kepada notaris untuk membuatkannya.




Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
a)    Nama                                     : www.rumahbata.com
      Pekerjaan                              : www.rumahbata.com
      Alamat                                    : www.rumahbata.com
      Nomer KTP / SIM                 : www.rumahbata.com
      Telepon                                 : www.rumahbata.com
      Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
      PERTAMA

b)    Nama                                     : www.rumahbata.com
      Pekerjaan                              : Wiraswasta
      Alamat                                    : www.rumahbata.com
      Nomer KTP / SIM                 : www.rumahbata.com
      Telepon                                 : www.rumahbata.com
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :

Sebidang tanah Hak Milik berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang diuraikan dalam (  nomer sertifikat tanah ), yang terletak di (  alamat lengkap lokasi tanah  ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (  nomer gambar situasi  ), seluas [( ) (luas tanah dalam huruf )] meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas [( ) (luas tanah dalam huruf )] meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:


Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing masing pihak dengan ketentuan harga jual tanah dan bangunan Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta)

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan
rumah yang dibelinya dengan 3 (tiga) tahap pembayaran sebagai berikut :
a)    Pembayaran tahap pertama sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) pada saat ditandatangani surat perjanjian ini.
b)    Pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) yang akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2012.
c)    Pelunasan pembayaran sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) yang akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2013.

Pasal 3
UANG TANDA JADI
a)    PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebagai pembayaran tahap pertama sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan pada saat penandatanganan Surat Perjanjian ini.
b)    Sisa pembayaran sebesar Rp.85.000.000 (Delapan puluh lima juta rupiah) akan dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 huruf b dan c pada perjanjian ini.

Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
1.    PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
1.    Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.    N a m a                               : Zaenal
P e k e r j a a n                   :
Alamat lengkap                 :
Hubungan Kekerabatan          : Ketua RT Setempat
2.    N a m a                               : Suwana
P e k e r j a a n                   : Swasta
Alamat lengkap                 : Jl. Zamrud Selatan Blok I23 no…, Cimuning, Bekasi Timur
Hubungan Kekerabatan          : Tetangga

Pasal 5
PENYERAHAN
1.    PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada saat PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
2.    PIHAK PERTAMA berjanji memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk menempati rumah tersebut diatas pada saat dilakukan pembayaran tahap pertama.

Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak dilakukan pelunasan pembayaran atas tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik
PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1.    PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansiinstansi terkait, memberikan keteranganketerangan serta menandatangani suratsurat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.    Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
1.    Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2.    Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.




Pasal 10
HALHAL LAIN
Halhal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di (  Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Jakarta, 17 November 2012
PIHAK PERTAMA


……………………………………..
PIHAK KEDUA


……………………………….
SAKSI-SAKSI



……………………………………..



……………………………………….


                                                                                   


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments: