Hari ini saya baru saja dari Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Selatan yang terletak di Jl. Cut Meutiah o. 125 Bekasi. Telepon : 88346418. Fax : 8893550 dalam rangka pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2012.
Setelah mengambil nomor antrian selang sekitar 15 menit saya dipanggil petugas loket dan saya utarakan maksud saya yaitu mengurus SPPT PBB untuk melengkapi pembuatan sertifikat rumah boss yang sebelumnya SHGB.
Kemudian saya diminta mengisi formulir permohonan yang dilampiri fotocopy ktp pemilik rumah disertai bukti pembayaran PBB melalui ATM.
Terpaksa saya harus meminta salinan SPPT PBB, karena SPPT PBB yang lalu dititip sama yang ngontrak rumah, namun hilang.
Sekitar setengah jam kemudian, selesai sudah pengurusan SPPT PBB dan gratis pula.
SPPT PBB tersebut juga berfungsi untuk mengetahui NJOP atas tanah dan rumah yang akan dijual.
Setelah mengambil nomor antrian selang sekitar 15 menit saya dipanggil petugas loket dan saya utarakan maksud saya yaitu mengurus SPPT PBB untuk melengkapi pembuatan sertifikat rumah boss yang sebelumnya SHGB.
Kemudian saya diminta mengisi formulir permohonan yang dilampiri fotocopy ktp pemilik rumah disertai bukti pembayaran PBB melalui ATM.
Terpaksa saya harus meminta salinan SPPT PBB, karena SPPT PBB yang lalu dititip sama yang ngontrak rumah, namun hilang.
Sekitar setengah jam kemudian, selesai sudah pengurusan SPPT PBB dan gratis pula.
SPPT PBB tersebut juga berfungsi untuk mengetahui NJOP atas tanah dan rumah yang akan dijual.
1 comments:
Sebagai wajib pajak yg taat pajak kamiingin membayar sppt rumah kami sebagai syarat pembuatan sertifikat rumah kami.namun sudah bertahun-tahun kami tidak mendapatkan sppt tersebut.Dilingkungan kami ada ratusan wajib pajak yg belum mendapatkan salinan sppt tersebut.kami sudah berusaha mengurus kekantor desa sukaragam maupun ke pengembang perumahan kota serang baru namun tidak ada hasil seolah olah saling lempar tanggung jawab.mohon kiranya ada penegasan dari pihak terkait.Terimakasih
Posting Komentar