Membeli rumah dengan KPR memiliki beberapa keuntungan maupun kerugian. Keuntungannya pembayaran dapat dilakukan secara angsuran sehingga tidak memberatkan, keinginan memiliki rumah segera terpenuhi. Kerugiannya adalah adanya biaya bungan KPR dan rumah tidak bisa diagunkan sebelum lunas.
Berikut ini beberapa ketentuan dalam pembelian rumah secara kredit (KPR) :
Berikut ini beberapa ketentuan dalam pembelian rumah secara kredit (KPR) :
- Harga yang ada dalam daftar sudah termasuk diskon, PPN, Biaya Akta Jual Beli, Biaya Balik Nama dan IMB
- Harga belum termasuk BPHTB (Biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan), serta biaya proses KPR bagi pembeli sesuai dengan ketentuan masing-masing bank pemberi KPR
- Besaran tanda jadi 1-5juta sudah termasuk dalam harga jual
- Pembayaran tanda jadi harus disertai fotocopy KTP dan NPWP Pribadi
- Tanda jadi tidak dapat diminta kembali apabila terjadi pembatalan dengan alasan apapun
- Tanda jadi tidak dapat diminta kembali apabilan pengajuan kredit ke bank di tolak
- Developer/pengembang tidak menjamin disetujuinya permohonan KPR oleh bank pemberi kredit
- Apabila permohonan kredit yang diajukan ada penurunan, maka kekurangan uang muka harus dilunasi sebelum akad kredit.
- Berkas aplikasi KPR harus diajukan paling lambat dalam waktu 7 hari seak pembayaran tanda jadi.
- Serah terima rumah sekitar 6bulan s.d. 1 tahun tergantung progress pembangunan
- Realisasi penyambungan listrik sepenuhnya tergantung dari PLN
0 comments:
Posting Komentar