Sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah maupun tanah, ada baiknya Anda mengetahui, biaya-biaya apa saja yang harus disiapkan. Sehingga Anda bisa menanggarkan biaya selain untuk pembelian tanah ataupun rumah yang bersangkutan.
Biaya-biaya pembelian rumah atau tanah ini tergantung kesepakatan antara pihak penjual maupun pembeli, namun secara umum, biaya-biaya tersebut dibagi menjadi dua, yaitu biaya yang dibayarkan oleh pembeli dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak penjual.
Biaya yang harus disiapkan oleh pembeli antara lain :
Biaya-biaya pembelian rumah atau tanah ini tergantung kesepakatan antara pihak penjual maupun pembeli, namun secara umum, biaya-biaya tersebut dibagi menjadi dua, yaitu biaya yang dibayarkan oleh pembeli dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak penjual.
Biaya yang harus disiapkan oleh pembeli antara lain :
- Harga beli tanah/rumah
- BPHTB/Pajak Pembelian, Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, besarnya sekitar 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP,di Bekasi NJOP ini dikurangi dulu 60juta baru dikalikan 5%
- Biaya Notaris
- Biaya Balik Nama, AJB dan pengurusan sertipikat
- NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak, NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. NJOP bisa diketahui dari SPPT PBB
- Pajak Penjualan
- Pelunasan PBB
- Biaya Materai
- Komisi penjualan, jika penjualan dilakukan dengan kerjasama dengan pihak lain, karena menjual rumah maupun tanah tidak selalu mudah, dengan adanya mediator yang sdh berpengalaman, akan sedikit memudahkan proses penjualan tanah ataupun rumah tersebut, biasanya besarnya 2,5% untuk rumah dengan harga dibawah 1Miliar, sedangkan rumah dengan harga diatas 1 Miliar komisi 1 s.d. 1,5 % dari harga jual, tergantung kesepakatan
0 comments:
Posting Komentar